MULTI LEVEL MARKETING
DALAM PANDANGAN ISLAM
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi
Salah Satu Tugas dari Mata Kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam
Oleh:
IKA RIKATRIANA
(0901424)
JURUSAN PENDIDIKAN
AKUNTANSI
FAKULTAS PENDIDIKAN
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN
INDONESIA
2012
“Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (QS Al Maidah: 2)
Rasulullah SAW bersabda:
“Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
“Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. “(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut:
1.Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan).
2.Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ················································································· i
Daftar Isi ························································································ ii
BAB I Pendahuluan··········································································· 1
1.1.Latar Belakang ··································································· 1
1.2.Rumusan Masalah································································ 2
1.3.Tujuan Penulisan ································································· 2
BAB II Pembahasan
········································································· 3
2.1.Pengertian ········································································· 3
2.2.Sejarah Berdirinya Multi LevelMarketing·································· 3
2.3.Sistem Kerja Multi Level Marketing ········································ 4
2.4.Pandangan Islam Terhadap Multi Level Marketing ······················5
BAB III Penutup ············································································· 10
3.1.Kesimpulan ······································································ 10
3.2.Saran·············································································· 11
DAFTAR PUSTAKA ······································································ 12
KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat serta
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan
dan rahmat-Nya penulis mampu menyelesaikan tugas
makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Seminar Pendidikan Agama
Islam.
Islam
sebagai agama yang telah berkembang selama
empat belas abad lebih menyimpan banyak
masalah yang perlu diteliti, baik itu
menyangkut ajaran dan pemikiran keagamaan
maupun realitas sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendalayangpenulishadapiteratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Bisnis Multi Level Marketing dalam sudut pandang Islam. Makalah ini di susun oleh penulis dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penulis maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendalayangpenulishadapiteratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Bisnis Multi Level Marketing dalam sudut pandang Islam. Makalah ini di susun oleh penulis dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penulis maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan
pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Pendidikan Akuntansi. Penulis
sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,
kepada Bapak Drs. A Toto
Suryana A.F, M. Pd selaku dosen meminta masukannya demi perbaikan
pembuatan makalah ini di masa yang akan
datang.
Bandung, April 2012
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dunia
semakin maju, teknologi semakin canggih dan sistem perdagangan pun semakin
banyak, semarak dan beraneka ragam. Kaum kafir memang masih menguasai ekonomi,
bisnis dan perdagangan dunia. Umat islam masih jauh ketinggalan, bahkan nampak
semakin tercekik, tidak bisa banyak berbuat, apalagi mengamalkan dan
mempraktikkan hukum-hukum islam.
Sejak
beberapa tahun ini, muamalah MLM (Multi Level Marketing) semakin marak dan
banyak diminati orang, lantaran perdagangan dan muamalah dengan sistim MLM ini
menjanjikan kekayaan yang melimpah tanpa banyak modal dan tidak begitu ruwet.
Betulkah yang mereka harapkan itu terjadi? Jaringannya tersebar di seluruh
dunia, tidak terkecuali negara tercinta kita Indonesia. Mungkin jika kita
bertanya kepada orang, apa sih MLM itu? Mereka sudah banyak yang tahu dan
bisa memberikan jawabannya dengan mendetail. Tetapi jika kita bertanya,
apa sih sebenarnya hukum muamalah MLM itu? Mungkin tidak banyak yang bisa atau
bersedia menjawabnya, apalagi menjawabnya dengan jujur dan sesuai dengan hukum
islam.
Pada tahun 1994 para
penyembah uang mendirikan sebuah
perusahaan MLM dikota Medona, Italia dengan nama “Fyujera Strategi” di kamar dagang dan industri negara
tersebut. Selang beberapa waktu, mereka mengganti namanya menjadi “Bintakona” yang terkenal hingga sekarang. Empat tahun
kemudian, yaitu pada tahun 1998 M, Inggris mendirikan perusahaan MLM dengan
nama “Quest Internasional”. Dan di
kemudian hari mereka mengganti namanya menjadi: “Gold Quest”. Pada tahun 2000 M, muamalah batil ini lahir di Belgia
dan diberi nama: “7 Keping Permata”. Dan pada tahun yang sama, yaitu tahun 2000
M, anak cucu muamalah batil ini pun lahir di Iran dan menyebar ke beberapa
negara Asia termasuk Indonesia.
Memang, ekonomi sebuah negara
itu dapat dijadikan sebagai tolok ukur atau alat menilai sehat atau sakitnya
rakyat negara tersebut. Kebejadan ekonomi, praktik riba, jumlah kriminalitas
yang semakin meningkat, kefakiran yang semakin membumbung, dan seluruh
problematika yang selalu dikhawatirkan oleh setiap orang muncul lantaran
ekonomi yang sakit. Para ahli juga mengakui masalah ini dengan tegas.
Dalam
dasawarsa terakhir ini, dengan hubungan, jaringan internet, dan
teknologi-teknologi yang semakin meluas, kita menyaksikan banyak kesempatan
untuk menuai pendapatan. Sayangnya, kesempatan-kesempatan ini kadang-kadang
telah menimbulkan banyak problematika di tengah kehidupan masyarakat luas.
Perniagaan elektronik adalah sebuah kosa kata yang sudah kita dengar dalam
kehidupan sehari-hari. Perniagaan ini telah memudahkan urusan perniagaan kita
dan mempermudah hubungan kita dengan seantero dunia. Di samping itu, fenomena
ini juga banyak mewujudkan perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu
perubahan ini adalah kelahiran network
marketing. Kosa kata ini tentu sangat berbeda dengan electronik marketing.
B. Rumusan Masalah
a. Apa itu Multi Level Marketing?
b. Bagaimanakah sejarah berdirinya
Multi Level Marketing?
c. Seperti apakah sistem kerja dari
Multi Level Marketing?
d. Seperti apa Pandangan Islam
Mengenai Multi Level Marketing ?
C. Tujuan Penulisan
a. Untuk Memenuhi tugas Mata Kuliah
Seminar Pendidikan Agama Islam
b. Menambah pengetahuan kepada Mahasiswa Mengenai Bisnis
Multi Level Marketing
BAB 11
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis
alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan
melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline
(tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika
mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini,
baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun
gabungan antara keduanya.
B. SejarahBerdirinya Multi Level
Marketing
Akar
dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan
produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat.
Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika
yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah 7 tahun melakukan
eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan
memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia
menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada
teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway.
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway.
C. Sistem Kerja Multi
Level Marketing
Secara global sistem bisnis MLM
dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai
konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM.
Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara berikut:
·
Mula-mula pihak
perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara
mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga
tertentu.
·
Dengan membeli paket
produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan
(member) dari perusahaan. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah
mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk
perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
·
Para member baru juga
bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni
membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
·
Jika member mampu menjaring
member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin
banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang
didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang
sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan. Dengan adanya para member
baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang
berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus
secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan
adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalamsetiapbulannya.
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalamsetiapbulannya.
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
D.
Pandangan Islam Terhadap Multi Level
Marketing (MLM)
Multi Level Marketing (MLM)
adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa
kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai
ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi
ditangani langsung oleh distributor dengansistemberjenjang.
Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut.Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakanMLM.
Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.
Allah SWT berfirman :
Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut.Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakanMLM.
Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.
Allah SWT berfirman :
ÙˆَØ£َØَÙ„َّ اللّÙ‡ُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØَرَّÙ…َ الرِّبَا
“Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS Al Baqarah: 275)
ÙˆَتَعَاوَÙ†ُواْ عَÙ„َÙ‰ الْبرِّ ÙˆَالتَّÙ‚ْÙˆَÙ‰ Ùˆَلاَ تَعَاوَÙ†ُواْ
عَÙ„َÙ‰ الإِØ«ْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ
“Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (QS Al Maidah: 2)
Rasulullah SAW bersabda:
إنَّÙ…َا الْبَÙŠْعُ عَÙ†ْ تَرَاضٍ
“Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
المُسْÙ„ِÙ…ُÙˆْÙ†َ عَلي Ø´ُرُÙˆْØ·ِÙ‡ِÙ…ْ
“Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. “(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut:
1.Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan).
2.Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
·
Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan
alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota
yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau
yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil
sesuatu tanpa hak dam hukumnya haram.
·
Transparansi
peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil
pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang
terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah
suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi
fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
·
Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi
kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung
dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya.
Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu
yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya
disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian
yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3. MLM adalah
sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan
uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah
money game atau arisan berantai yang sama dengan judi. .
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
Gambaran Multi Level Marketing
Secara umum gambaran Multi Level
Marketing adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan
setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus
selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah
tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin
banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota Multi
Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena
adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu
yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model
ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :
·
Sebenarnya anggota Multi Level
Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama
mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan
diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
·
Harga produk yang dibeli
sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi
Level Marketing [MLM].
·
Bahwa produk ini biasa
dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara
mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan
internet.
· Bahwa perusahaan meminta para
anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan
diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.
·
Tujuan perusahaan adalah
membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini
akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan
level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level
atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka system
bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab
yaitu :
·
Ini adalah penipuan dan
manipulasi terhadap anggota
· Produk Multi Level Marketing
[MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk
mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.
· Banyak dari kalangan pakar
ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan
piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka
melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan
individu maupun bagi masyarakat umum
Berdasarkan ini semua, tatkala kita
mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan
sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin
menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya
[1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan
syar’i.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
MLM adalah singkatan dari Multi
Level Marketing yang juga disebut dengan istilah Network
Marketing. Dalam bahasa Indonesia MLM dikenal dengan istilah Pemasaran
Berjenjang, atau Penjualan Langsung Berjenjang, sedangkan dalam bahasa
arabnya adalah لتسويق الشبكي . MLM atau Pemasaran Langsung Berjenjang adalah
sistem penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan yg bergerak
dalam industry MLM hanya menjual produk-produknya secara langsung kepada
konsumen yg sudah terdaftar (member), tidak melalui agen/penyalur; selain itu
perusahaan juga memberikan kesempatan kepada setiap konsumen
yg sudah terdaftar (member) untuk menjadi tenaga pemasar atau penyalur.
Dengan cara ini maka seorang konsumen secara otomatis menjadi tenaga pemasar
(marketer). Dengan kata lain seorang konsumen akan berfungi ganda di mata
perusahaan, yakni yang pertama ia menjadi konsumen, dan kedua ia
juga sebagai mitra perusahaan dalam memasarkan produknya.
Dari pemaparan di atas dapat
kita pahami bahwa pada hakikatnya MLM adalah sebuah system pemasaran
barang (al-buyu’)
dan jasa (al-ijaarah).
Namun demikian ada beberapa perusahaan yang tidak menjual barang
dan jasa namun mereka mengklain sebagai industry MLM akan tetapi
hakekatnya adalah Money Game yang mengikuti skema ponzi
atau system piramida.
B.
Saran
Adapun mengenai dalil keharamannya,
sesuai dengan yang dapat kita pahami adalah bahwa sistem bisnis ini tidak
memenuhi syarat-syarat bisnis islami sehingga MLM ini tidak termasuk dari
salah satu muamalah islami yang terdapat di daam fiqih islam. Dengan kata lain
bahwa MLM tidak termasuk muamalah mudharabah, musyarakah, ju’alah, ijarah, dll.
Sistem ini mengandung dampak psikologi ekonomi, dan sosial yg destruktif
(sesuai dgn bahasan dan kajian ahli di negara Rep. Islam Iran). Misalnya
uang masyarakat akan dikeruk dan dibawa ketempat atau negara yang menjadi pusat
bisnis ini. Bisnis ini tidak terkontrol kerjanya oleh negara dan
merugikan negara serta membawa keluar negeri aset keuangan negara tanpa
dikontrol.
Pada
prinsipnya penghukuman terhadap sesuatu itu berdasar atas tinjauan mashalat
(konstruktif) dan mudharat (destruktif). Sistem perekonomian masyarakat
sebelum kedatangan Syariat Islam yang terakhir itu berjalan sesuai dengan
prilaku-prilaku masyarakat manusia yang berakal. Di antara system-sytem
yg dijalankan, terdapat yang konstruktif dan juga ada yang destruktif.
Contoh yang paling nyata yang konstruktif adalah sistem barter yang
adil untuk saling memnuhi kebutuhan masing-masing. Dan contoh yang
destruktif adalah riba. Agama Islam yg membawa syariat akhir ini membenarkan
dan menta'yid sistem yg mengandung nilai konstruktif dan melarang serta
menegasikan sistem yang mengandung nilai destruktif.
DAFTAR
PUSTAKA

thanks sob bermanfaat
ReplyDeletethanks sob bermanfaat
ReplyDeleteya sma2,,
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete