BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dunia
semakin maju, teknologi semakin canggih dan sistem perdagangan pun semakin
banyak, semarak dan beraneka ragam. Kaum kafir memang masih menguasai ekonomi,
bisnis dan perdagangan dunia. Umat islam masih jauh ketinggalan, bahkan nampak
semakin tercekik, tidak bisa banyak berbuat, apalagi mengamalkan dan
mempraktikkan hukum-hukum islam.
Sejak
beberapa tahun ini, muamalah MLM (Multi Level Marketing) semakin marak dan
banyak diminati orang, lantaran perdagangan dan muamalah dengan sistim MLM ini
menjanjikan kekayaan yang melimpah tanpa banyak modal dan tidak begitu ruwet.
Betulkah yang mereka harapkan itu terjadi? Jaringannya tersebar di seluruh
dunia, tidak terkecuali negara tercinta kita Indonesia. Mungkin jika kita
bertanya kepada orang, apa sih MLM itu? Mereka sudah banyak yang tahu dan
bisa memberikan jawabannya dengan mendetail. Tetapi jika kita bertanya,
apa sih sebenarnya hukum muamalah MLM itu? Mungkin tidak banyak yang bisa atau
bersedia menjawabnya, apalagi menjawabnya dengan jujur dan sesuai dengan hukum
islam.
Pada tahun 1994 para
penyembah uang mendirikan sebuah
perusahaan MLM dikota Medona, Italia dengan nama “Fyujera Strategi” di kamar dagang dan industri negara
tersebut. Selang beberapa waktu, mereka mengganti namanya menjadi “Bintakona” yang terkenal hingga sekarang. Empat tahun
kemudian, yaitu pada tahun 1998 M, Inggris mendirikan perusahaan MLM dengan
nama “Quest Internasional”. Dan di
kemudian hari mereka mengganti namanya menjadi: “Gold Quest”. Pada tahun 2000 M, muamalah batil ini lahir di Belgia
dan diberi nama: “7 Keping Permata”. Dan pada tahun yang sama, yaitu tahun 2000
M, anak cucu muamalah batil ini pun lahir di Iran dan menyebar ke beberapa
negara Asia termasuk Indonesia.
Memang, ekonomi sebuah negara
itu dapat dijadikan sebagai tolok ukur atau alat menilai sehat atau sakitnya
rakyat negara tersebut. Kebejadan ekonomi, praktik riba, jumlah kriminalitas
yang semakin meningkat, kefakiran yang semakin membumbung, dan seluruh
problematika yang selalu dikhawatirkan oleh setiap orang muncul lantaran
ekonomi yang sakit. Para ahli juga mengakui masalah ini dengan tegas.
Dalam
dasawarsa terakhir ini, dengan hubungan, jaringan internet, dan
teknologi-teknologi yang semakin meluas, kita menyaksikan banyak kesempatan
untuk menuai pendapatan. Sayangnya, kesempatan-kesempatan ini kadang-kadang
telah menimbulkan banyak problematika di tengah kehidupan masyarakat luas.
Perniagaan elektronik adalah sebuah kosa kata yang sudah kita dengar dalam
kehidupan sehari-hari. Perniagaan ini telah memudahkan urusan perniagaan kita
dan mempermudah hubungan kita dengan seantero dunia. Di samping itu, fenomena
ini juga banyak mewujudkan perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu
perubahan ini adalah kelahiran network
marketing. Kosa kata ini tentu sangat berbeda dengan electronik marketing.
B. Rumusan Masalah
a. Apa itu Multi Level Marketing?
b. Bagaimanakah sejarah berdirinya
Multi Level Marketing?
c. Seperti apakah sistem kerja dari
Multi Level Marketing?
d. Seperti apa Pandangan Islam
Mengenai Multi Level Marketing ?
C. Tujuan Penulisan
a. Untuk Memenuhi tugas Mata Kuliah
Seminar Pendidikan Agama Islam
b. Menambah pengetahuan kepada Mahasiswa Mengenai Bisnis
Multi Level Marketing
BAB 11
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Secara
umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang
berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level
(tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan
Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline.
Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat
vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara
keduanya.
B. SejarahBerdirinya Multi Level Marketing
Akar
dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan
produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat.
Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika
yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah 7 tahun melakukan
eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan
memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia
menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada
teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway.
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway.
C. Sistem Kerja Multi Level Marketing
Secara global sistem bisnis MLM
dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai
konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM.
Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara berikut:
·
Mula-mula pihak
perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara
mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga
tertentu.
·
Dengan membeli paket
produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan
(member) dari perusahaan. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah
mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk
perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
·
Para member baru juga
bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni
membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
·
Jika member mampu menjaring
member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin
banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang
didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang
sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan. Dengan adanya para member
baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang
berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus
secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan
adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalamsetiapbulannya.
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalamsetiapbulannya.
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
D.
Pandangan Islam Terhadap Multi Level Marketing (MLM)
Multi
Level Marketing (MLM) adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik
berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang
sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi
karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor
dengansistemberjenjang.
Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut.Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakanMLM.
Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.
Allah SWT berfirman :
Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut.Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakanMLM.
Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.
Allah SWT berfirman :
وَأَحَلَّ
اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba”. (QS Al Baqarah: 275)
وَتَعَاوَنُواْ
عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (QS Al Maidah: 2)
Rasulullah SAW bersabda:
إنَّمَا
الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
المُسْلِمُوْنَ
عَلي شُرُوْطِهِمْ
“Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. “(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut:
1.Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan).
2.Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
·
Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan
alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota
yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau
yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil
sesuatu tanpa hak dam hukumnya haram.
·
Transparansi
peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil
pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang
terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah
suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi
fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
·
Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi
kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung
dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya.
Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu
yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya
disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian
yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk
menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa
ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money
game atau arisan berantai yang sama dengan judi. .
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
Gambaran Multi Level Marketing
Secara
umum gambaran Multi Level Marketing adalah mengikuti program piramida dalam
system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan
demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan
jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan
semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang
dijanjikan.
Sebenarnya
kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan
tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat
kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan
produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab
berikut ini, yaitu :
·
Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM]
ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah
penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap
anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
·
Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai
30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].
·
Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua
orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs
perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
·
Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang
akan diberikan kepada mereka.
·
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan
personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan
anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line)
selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.
Berdasarkan
ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya,
karena beberapa sebab yaitu :
·
Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap
anggota
·
Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah
tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam
undang-undang dan hukum syar’i.
·
Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai
pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah
permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa
membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi
masyarakat umum
Berdasarkan
ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud
dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu
yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi
penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini
adalah haram dalam pandangan syar’i.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
MLM adalah singkatan dari Multi
Level Marketing yang juga disebut dengan istilah Network
Marketing. Dalam bahasa Indonesia MLM dikenal dengan istilah Pemasaran
Berjenjang, atau Penjualan Langsung Berjenjang, sedangkan dalam bahasa
arabnya adalah لتسويق الشبكي . MLM atau Pemasaran Langsung Berjenjang adalah
sistem penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan yg bergerak
dalam industry MLM hanya menjual produk-produknya secara langsung kepada
konsumen yg sudah terdaftar (member), tidak melalui agen/penyalur; selain itu
perusahaan juga memberikan kesempatan kepada setiap konsumen
yg sudah terdaftar (member) untuk menjadi tenaga pemasar atau penyalur.
Dengan cara ini maka seorang konsumen secara otomatis menjadi tenaga pemasar
(marketer). Dengan kata lain seorang konsumen akan berfungi ganda di mata
perusahaan, yakni yang pertama ia menjadi konsumen, dan kedua ia
juga sebagai mitra perusahaan dalam memasarkan produknya.
Dari
pemaparan di atas dapat kita pahami bahwa pada hakikatnya MLM adalah
sebuah system pemasaran barang (al-buyu’)
dan jasa (al-ijaarah).
Namun demikian ada beberapa perusahaan yang tidak menjual barang
dan jasa namun mereka mengklain sebagai industry MLM akan tetapi
hakekatnya adalah Money Game yang mengikuti skema ponzi
atau system piramida.
B. Saran
Adapun
mengenai dalil keharamannya, sesuai dengan yang dapat kita pahami adalah bahwa
sistem bisnis ini tidak memenuhi syarat-syarat bisnis islami sehingga MLM
ini tidak termasuk dari salah satu muamalah islami yang terdapat di daam fiqih
islam. Dengan kata lain bahwa MLM tidak termasuk muamalah mudharabah,
musyarakah, ju’alah, ijarah, dll. Sistem ini mengandung dampak psikologi
ekonomi, dan sosial yg destruktif (sesuai dgn bahasan dan kajian ahli di
negara Rep. Islam Iran). Misalnya uang masyarakat akan dikeruk dan dibawa
ketempat atau negara yang menjadi pusat bisnis ini. Bisnis ini tidak terkontrol
kerjanya oleh negara dan merugikan negara serta membawa keluar negeri
aset keuangan negara tanpa dikontrol.
Pada
prinsipnya penghukuman terhadap sesuatu itu berdasar atas tinjauan mashalat
(konstruktif) dan mudharat (destruktif). Sistem perekonomian masyarakat
sebelum kedatangan Syariat Islam yang terakhir itu berjalan sesuai dengan
prilaku-prilaku masyarakat manusia yang berakal. Di antara system-sytem
yg dijalankan, terdapat yang konstruktif dan juga ada yang destruktif.
Contoh yang paling nyata yang konstruktif adalah sistem barter yang
adil untuk saling memnuhi kebutuhan masing-masing. Dan contoh yang
destruktif adalah riba. Agama Islam yg membawa syariat akhir ini membenarkan
dan menta'yid sistem yg mengandung nilai konstruktif dan melarang serta
menegasikan sistem yang mengandung nilai destruktif.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.ustadzsbu.blogspot.com/www.republika.co.id

No comments:
Post a Comment